Porosnusantara.co.id |JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya.
Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dan memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses penegakan hukum yang berjalan.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Ia berharap proses hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan perbaikan, khususnya terhadap pelayanan dan sistem internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses perbaikan dan pelayanan di kantor internal ATR/BPN. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH),” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta dan pihak lain sebagai tersangka.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pemberian suap dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menyatakan delapan tersangka telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Selain OTT, KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). KPK menyatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan direktur jenderal dan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah.
Meski proses hukum sedang berlangsung, Nusron memastikan aktivitas pelayanan pertanahan tetap berjalan. Ia meminta seluruh jajaran tetap solid dan tidak membiarkan perkara tersebut mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“InsyaAllah tidak terganggu. Saya minta tetap solid, pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” tegas Nusron.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah berkomitmen melakukan sejumlah inovasi dan perubahan dalam pelayanan pertanahan. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh menghentikan upaya perbaikan tersebut.
“Kami memang sebelumnya sudah komitmen untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi dan perubahan-perubahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan juga menyatakan kementeriannya bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Ia meminta publik tidak berspekulasi mengenai substansi perkara dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Ossy juga memastikan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang tetap berjalan normal sesuai prosedur setelah dilakukan pengecekan oleh jajaran kementerian.






