Porosnusantara.co.id |BEKASI – Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat orang yang diduga terlibat sindikat pencurian dengan modus menggeser tas. Kelompok tersebut diduga beraksi lintas provinsi dan menyasar pengunjung kafe maupun pusat perbelanjaan.
Salah satu aksi terjadi pada 26 September 2026 di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Korban dalam kejadian tersebut merupakan warga negara China.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian dan rekaman kamera pengawas yang sempat beredar di media sosial.
“Dalam pengungkapan tersebut, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berkolaborasi dengan Unit II Satresmob Bareskrim Polri mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang korban warga negara Cina,” ujar Jerico, Senin (5/10/2026).
Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku serta kendaraan yang digunakan. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Empat terduga pelaku kemudian diamankan di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Jerico.
Polisi Sita Mobil dan Barang Bukti
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit mobil berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam CCTV saat aksi pencurian.
Selain mobil, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, beberapa telepon seluler, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu tas milik korban.
Jerico menjelaskan, modus yang digunakan kelompok tersebut yakni mengincar barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika pemiliknya lengah.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” ujarnya.






