Porosnusantara.co.id |JAKARTA – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak DPR RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Desakan tersebut disampaikan KOSPI saat menyerahkan dokumen tuntutan kepada DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Perwakilan KOSPI, Edy Kurniawan, mengatakan terdapat dua hal utama yang didesakkan kepada pimpinan DPR dan Komisi IX yang menjadi mitra kerja program MBG. Salah satunya adalah meminta DPR memisahkan anggaran pendidikan dan MBG dalam APBN 2027.
“Untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026, ada dua hal yang kami desak kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi IX yang bermitra dengan MBG. Satu, agar DPR segera memisahkan anggaran pendidikan dan MBG pada APBN 2027,” kata Edy.
Putusan MK tersebut mengatur pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam APBN 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Namun, KOSPI menilai pelaksanaan pemisahan anggaran tersebut tidak perlu menunggu hingga 2028. Koalisi meminta pemerintah dan DPR memastikan pembiayaan MBG tidak mengambil alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2027.
“Kalaupun tahun 2027 di APBN pemerintah belum bisa memisahkan antara ini dana pendidikan dan dana MBG, tapi kami ingin mengingatkan bahwa MK secara tegas menyatakan bahwa tetap dana MBG tidak boleh mengambil alokasi dari dana pendidikan sebesar 20 persen,” ujar Edy.
Selain persoalan pemisahan anggaran, KOSPI mendesak DPR segera membuka ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat sipil untuk membahas sumber pendanaan dan pelaksanaan program MBG dalam RAPBN 2027.
Edy memberikan batas waktu hingga satu pekan kepada DPR untuk membuka ruang audiensi tersebut. Menurut dia, pembahasan perlu dilakukan sebelum RAPBN 2027 mulai dibahas di parlemen.
“Kami memberikan tenggat waktu paling lambat sampai minggu depan DPR harus membuka ruang RDPU dengan masyarakat sipil, mengingat ada urgensi,” tegasnya.
Desakan serupa disampaikan MBG Watch. Perwakilan MBG Watch, Annette Mau, menilai pernyataan pemerintah mengenai sumber pendanaan MBG perlu diperjelas, terutama setelah adanya putusan MK yang mengatur pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Annette bahkan menyebut pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menyatakan anggaran MBG tidak mengambil porsi anggaran pendidikan sebagai informasi yang menyesatkan publik.
“Pernyataan dari Seskab Teddy Indra Wijaya, pernyataan dari Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti bahwa anggaran MBG tidak memakan dari pendidikan itu adalah kebohongan,” kata Annette.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menilai DPR tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK. Menurutnya, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dapat diterapkan sejak APBN 2027.
“Jika itu dilakukan, harus dilakukan selambat-lambatnya tahun 2028, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan sebelum tahun 2028,” ujar Egi.
KOSPI memberikan batas waktu hingga 12 Agustus 2026 kepada DPR untuk membuka RDPU. Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons, koalisi mempertimbangkan langkah hukum dan politik berikutnya.
Egi mengatakan, pihaknya dapat menilai DPR melakukan pembangkangan konstitusi apabila tidak menjalankan putusan MK.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada DPR, KOSPI membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta putusan MK segera dilaksanakan, memperjelas sumber anggaran MBG 2027, memastikan anggaran pendidikan tidak dikurangi atau digunakan untuk membiayai MBG, serta memastikan pembiayaan program tersebut tidak mengorbankan sektor publik lainnya.
Selain persoalan anggaran, Annette juga menyoroti laporan dugaan keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah. Ia menyebut laporan tersebut antara lain berasal dari Blora, Lampung, Wates, Semarang, Malang, hingga Papua.
“Korban keracunan per Juli 2026 sejak tahun ajaran baru dimulai baru sebulan kawan-kawan, ratusan anak sudah keracunan di Blora, di Lampung, di Wates, di Semarang, di Malang, bahkan di Papua, di banyak tempat,” ujar Annette.
Ia mempertanyakan langkah DPR dan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program MBG. Menurut Annette, pemerintah tidak semestinya mencari sumber pendanaan MBG dengan mengorbankan sektor publik lainnya.
Edy mengatakan, apabila tidak ada respons dari DPR dalam waktu yang telah ditentukan, KOSPI tidak menutup kemungkinan melayangkan somasi terbuka kepada DPR dan pemerintah.
“Kalau misalkan lewat satu minggu, maka tidak menutup kemungkinan kami dari masyarakat sipil akan melayangkan somasi terbuka kepada DPR dan eksekutif terkait dengan tadi, pembangkangan konstitusi,” kata Edy.
Koalisi juga membuka kemungkinan kembali membawa persoalan tersebut ke MK apabila putusan terkait sumber pendanaan MBG tidak dijalankan. Langkah itu, kata Edy, dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan konstitusional atau constitutional complaint.
“Kalau ini secara terang-terangan dilanggar oleh DPR dan pemerintah, kami akan kembali ke MK untuk menyeret DPR dan pemerintah untuk sidang kembali. Hal itu yang bisa kami pastikan,” tegasnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam KOSPI antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), MBG Watch, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan LHKP Muhammadiyah.






