JEFRY DAENG SH: GANTI RUGI LAHAN WARGA KAWASI & SOLIGI DIDUGA CACAT PROSEDUR, HARITA DIMINTA BUKA SELURUH DOKUMEN PENGADAAN TANAH PSN

Ia menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat.
Minta Penilaian Ulang Secara Independen

Jefry juga mendorong dilakukan penilaian ulang secara independen terhadap seluruh objek yang terdampak, termasuk tanah, bangunan, tanaman, usaha serta kerugian lain yang secara hukum dapat dinilai.
PP 39/2023 mengatur bahwa hasil penilaian oleh Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah menjadi dasar musyawarah untuk menentukan bentuk ganti kerugian. �
Database Peraturan | JDIH BPK
“Kalau masyarakat merasa nilai yang diberikan tidak mencerminkan kerugian sebenarnya, maka jangan memaksa mereka menerima begitu saja. Buka proses penilaiannya dan lakukan pemeriksaan secara independen,” tegasnya.

Empat Lembaga Diminta Turun Tangan
Jefry meminta persoalan Kawasi dan Soligi tidak hanya dilihat sebagai persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
Ia mendorong BPN/ATR, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah pusat untuk membuka seluruh proses administrasi pengadaan tanah dan relokasi kepada publik.
Menurutnya, jika memang seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pemerintah maupun pihak terkait tidak perlu ragu membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya tahapan yang tidak dilakukan, maka harus ada koreksi administratif dan hukum sebelum proses relokasi dilanjutkan.
“Status PSN Bukan Tiket untuk Mengabaikan Hak Warga”
Jefry menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa status PSN tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
“PSN bukan berarti hak masyarakat boleh dikesampingkan. Pembangunan strategis tetap harus tunduk pada hukum. Kalau proses pengadaan tanahnya benar, tunjukkan dokumennya. Kalau penilaiannya benar, buka hasil penilaiannya. Kalau musyawarahnya benar, tunjukkan berita acaranya. Jangan sampai masyarakat diminta pindah, tetapi dasar hukumnya justru tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *