Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan belum menemukan kandungan narkotika pada produk rokok elektronik atau vape legal yang dilengkapi pita cukai berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diterima untuk kepentingan penegakan hukum.
Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Supiyanto mengatakan, temuan kartrid vape yang mengandung narkotika selama ini berasal dari produk yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba,” kata Supiyanto dalam diskusi bertajuk “Dua Sisi: Dicurigai Mengandung Narkoba, Vape Dilarang?”, sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Supiyanto, kartrid vape yang mengandung narkotika, termasuk etomidate, secara kasatmata sulit dibedakan dari kartrid vape biasa. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan terhadap penyalahgunaan rokok elektronik.
Untuk memperkuat pengawasan, BNN berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Supiyanto menilai kolaborasi diperlukan agar penanganan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika dapat dilakukan secara terpadu.
APVI Dorong Pengawasan Tepat Sasaran
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengapresiasi langkah BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Ia menilai pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara tepat sasaran dengan membedakan produk vape legal yang beredar sesuai ketentuan dengan produk ilegal yang disalahgunakan untuk peredaran narkotika.
“Yang menyalahgunakan ini hanya oknum saja sebetulnya, jadi perlu dilihat secara tepat dengan membedakan antara yang legal dengan yang disalahgunakan untuk narkotika,” ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan APVI berkomitmen menjaga ekosistem industri vape agar tidak dimanfaatkan untuk praktik ilegal. Komitmen tersebut dituangkan dalam kode etik yang mengikat para anggota asosiasi.
APVI juga menggagas gerakan #VapeBerintegritas untuk mendorong pelaku industri menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan dan kode etik asosiasi.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui deklarasi DPW APVI Sumatera Bagian Utara pada 12 September 2026. Deklarasi itu memuat komitmen membangun industri vape yang berintegritas dan bertanggung jawab, termasuk mencegah praktik ilegal serta penyalahgunaan produk vape yang berkaitan dengan narkotika.
APVI menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah, termasuk BNN, dalam mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi BNN. Fokus kita bersama ke depan adalah bagaimana kita menemukan solusinya bersama-sama, bergandengan tangan,” ujar Budiyanto.






