Jefry menambahkan, Pasukan Canga Muda Obi Selatan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempersiapkan langkah hukum, termasuk menguji keputusan relokasi Desa Kawasi serta meminta pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan tanah yang telah berjalan.
“Intinya sederhana: kami tidak anti pembangunan. Kami menolak apabila pembangunan dijalankan dengan prosedur yang tidak jelas dan merugikan masyarakat. Hukum harus berlaku sama, baik untuk masyarakat maupun untuk proyek yang disebut strategis nasional,” pungkas Jefry.
Wartawan: Ng Siat Fong






