UU Nomor 2 Tahun 2012 menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat serta dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. �
Database Peraturan | JDIH BPK
Sementara itu, PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Database Peraturan | JDIH BPK + 1
Dalam tahap penilaian, aturan yang berlaku mengatur bahwa jasa penilai diadakan oleh instansi yang memerlukan tanah dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Penilai bertugas menghitung ganti kerugian bidang per bidang tanah, termasuk tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai.
Database Peraturan | JDIH BPK
Karena itu, kata Jefry, transparansi mengenai siapa penilai, bagaimana metode penilaian dilakukan, serta apa dasar penetapan nilai ganti kerugian menjadi hal yang tidak boleh ditutup-tutupi. “Tunjukkan Dokumen Pengadaan Tanahnya”.
Jefry bahkan meminta pemerintah dan pihak terkait membuka dokumen-dokumen yang menjadi dasar relokasi Desa Kawasi.
Ia mempertanyakan apakah terdapat:
Dokumen perencanaan pengadaan tanah; Penetapan lokasi pembangunan;
Struktur atau keputusan mengenai pelaksana pengadaan tanah;
Dokumen penunjukan penilai;
Hasil penilaian bidang per bidang;
Daftar nominatif pihak yang berhak menerima ganti kerugian; Berita acara musyawarah; Dokumen kesepakatan mengenai bentuk dan nilai ganti kerugian; Dasar hukum relokasi masyarakat Desa Kawasi; dan Dokumen yang menjelaskan hubungan antara kegiatan relokasi dengan proyek yang berstatus PSN.






