“Jurnalis itu kerja pakai otak. Produk jurnalis adalah produk intelektual. Jadi teman-teman jangan pernah takut dan jangan mau dilecehkan,” tegasnya.
Pihaknya membeberkan bahwa intimidasi berupa pesan singkat hingga telepon bermula setelah jurnalis memuat liputan investigasi dugaan penerbitan paspor ganda di lingkungan imigrasi. FORMASI berharap pengawalan sidang etik advokat peradi ini dapat memberantas praktik penekanan terhadap media, sekaligus menegakkan kedudukan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.








