Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan sidak ke PT Grita Artha Kreamindo

“Kalau memang ada persoalan modal atau arus kas yang bisa dibantu, atau perlu restrukturisasi, saya akan melaporkan kepada Presiden melalui Bang Dasco, pimpinan DPR RI, dan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas PHK. Saya juga bagian dari Satgas PHK. Bila memang dibutuhkan, restrukturisasi melalui Bank Himbara bisa dipertimbangkan agar perusahaan kembali sehat dan pekerja tidak kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Dia mencontohkan langkah serupa sedang dilakukan pemerintah dalam penanganan PT Pakerin di Mojokerto.

“Di PT Pakerin kami sedang mengupayakan penyelamatan sekitar 2.700 pekerja agar tidak terjadi PHK. Kalaupun terjadi PHK, hak-hak buruh harus dibayarkan sesuai aturan, kemudian perusahaan diupayakan hidup kembali. Pendekatan yang sama juga sangat mungkin dilakukan terhadap PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) apabila memang diperlukan,” katanya.

Meski demikian, Said Iqbal menegaskan bahwa upaya penyelamatan perusahaan tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja. Jika Ditjen Binwas menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, maka hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan.

“Upah pokok tidak boleh dipotong tanpa dasar hukum. Apabila terdapat pembayaran secara bertahap atau dicicil, harus ada alasan yang jelas berdasarkan kemampuan perusahaan. Semua hak pekerja akan kami periksa,” tukasnya.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *