Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan sidak ke PT Grita Artha Kreamindo

Kembali mengenai penahanan ijazah, Said Iqbal mengatakan dirinya akan terus melakukan sidak. Ia menegaskan penahanan ijazah sudah dilarang, terutama melalui Surat Edaean Menteri.

“Seharusnya nggak ada lagi. Kalau kawan-kawan ingat Bang Noel, Wamenaker pada waktu itu kan akhirnya Menteri Menaker Pak Yasierli mengeluarkan Surat Edaran tidak ada lagi ijazah. Ternyata masih kita jumpai juga. Saya akan berikhtiar nanti akan kita dengan menggunakan strategi turba (turun bawah), intervensi kebijakan, dan jejaring,” tutur Said Iqbal.”Saya akan menggunakan jejaring saya, kebetulan saya juga Presiden Partai Buruh ada di 493 Kabupaten/Kota ada di 38 Provinsi,” sambungnyaPenasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan, PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) sepakat akan mengembalikan seluruh ijazah pekerja yang selama ini masih ditahan perusahaan. Paling lambat, pada Senin, 20 Juli, perusahaan akan menyerahkan seluruh ijazah, baik diminta atau pun tidak diminta oleh karyawan.

Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan Iqbal dengan Direktur Utama PT Grita Artha Kreamindo (5àsec), didampingi penasihat hukum perusahaan dan Direktur Keuangan. Dari pihak pekerja hadir penasihat hukumnya bersama perwakilan tiga orang pekerja, yakni Gofur dari Bali dan Kelapa Gading, Meri, serta Jumali dari outlet Pondok Indah.

“Jumlahnya diperkirakan sekitar 450 pekerja yang tersebar di sekitar 38 kota tempat outlet beroperasi. Penahanan ijazah jelas melanggar ketentuan yang berlaku, dan Direktur Utama PT Grita Artha Kreamindo (5àsec), Pak Geri, telah berkomitmen mengembalikan seluruh ijazah tersebut,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Iqbal menjelaskan, persoalan penahanan ijazah dinyatakan selesai secara prinsip. Pemerintah juga akan meminta perusahaan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen resmi.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *