Selain itu, Iqbal menerima laporan bahwa sejak masa pandemi Covid-19 kondisi usaha perusahaan mengalami tekanan sehingga memunculkan persoalan pembayaran upah di lapangan.
Dan, persoalan tersebut masih harus diperiksa lebih lanjut karena terdapat dua sisi yang harus dilihat secara objektif. Dari sisi pekerja, terdapat dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, sementara sisi perusahaan disampaikan bahwa kondisi keuangan dan bisnis memang sedang mengalami kesulitan. Sehingga berbagai kebijakan dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Iqbal mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwas Kemenaker RI) bersama pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta memanggil manajemen perusahaan pada hari Senin untuk melakukan pemeriksaan.
“Saya sudah meminta Ditjen Binwas Kementerian Ketenagakerjaan bersama pengawas Disnaker Provinsi DKI Jakarta memanggil perusahaan hari Senin. Pimpinan perusahaan bersama penasihat hukumnya dan penasihat hukum pekerja akan duduk bersama membahas persoalan upah yang dirasakan tidak adil dan diduga melanggar aturan. Dugaan ini tentu akan dibuktikan melalui pemeriksaan,” tuturnya.
Berdasarkan penjelasan perusahaan, lanjut Iqbal, kebijakan yang diambil selama ini dilakukan sebagai upaya menghindari PHK massal.
“Ada niat baik dari perusahaan untuk mempertahankan pekerja. Dari sisi pemerintah, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto, kalau bisa jangan sampai terjadi PHK. Bila diperlukan, negara harus hadir melakukan intervensi,” ungkapnya. .
Iqbal menerangkan, intervensi pemerintah dapat dilakukan jika hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan masih memiliki prospek untuk diselamatkan namun mengalami persoalan likuiditas maupun arus kas. Berbagai bentuk dukungan dapat dipertimbangkan, mulai dari restrukturisasi pembiayaan hingga fasilitasi melalui Bank Himbara sesuai mekanisme yang berlaku.






