Porosnusnatara.co.id| Jakarta – Melalui sidak yang dilakukan di kantor PT Grita Artha Kreamindo di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Said Iqbal melakukan audensi terlebih dahulu dengan Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan penasihat hukum dari pihak perusahaan. Turut hadir karyawan yang ijazahnya ditahan.
Melalui audensi tersebut Said Iqbal bersikeras bahwa pihak pemberi kerja harus segera mengembalikan seluruh ijazah milik karyawan yang selama ini ditahan, diminta atau tidak diminta oleh karyawan.
“Berikan semuanya. Saya gak mau main-main soal ini,” kata Said Iqbal kepada pimpinan perusahaan, Kamis (16/7/2026).
Selesai audensi, Said Iqbal menyampaikan hasil kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan mengembalikan seluruh ijazah milik karyawan, paling lambat Senin, 20 Juli 2026.
“Paling lambat hari Senin perusahaan akan menyerahkan kembali semua ijazah yang ada. Tadi jumlah karyawan diperkirakan 450 orang. Jadi perusahaan sudah berjanji paling lambat hari Senin sudah menyerahkan seluruh ijazah,” kata Said.Said menjelaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran aturan. Oleh karena itu perusahaan berkomitmen mengembalikan.
“Sebagai Direktur Utama berkomitmen untuk menyerahkan seluruh ijazah sekitar 450 orang di seluruh Indonesia ya, kira-kira ada 38 kota outlet yang akan diserahkan sekitar 450 orang. Jadi sudah clear tentang penahanan ijazah yang dilarang,” kata Said Iqbal.Selain mengenai ijazah, dalam audensi, diketahui karyawan mengeluhkan pembayaran gaji yang alami penundaan.Said Iqbal mengatakan kasus perselisihan norma kerja di 5asec dalam hal ini upah yang dibayarkan kepada para buruh akibat daripada bisnis yang kurang menguntungkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.”Saya sudah meminta kepada Dirjen Binwas (Pembinaan Pengawasan) Ketenagakerjaan RI dan juga melibatkan bagian pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta akan dipanggil hari Senin pimpinan perusahaan ya,” kata Said.






