Marzuki mempertanyakan, yang ramai di masyarakat baru membicarakan kasus Febrie. Ini belum masuk ke wilayah berbagai kasus korupsi yang pernah ditanganinya, yang harus ditengok lagi bagaimana penanganan kasusnya. Karena, itu menurut Marzuki, kasus korupsi tetap harus diperlakukan sebagai extraordinary crime, yakni tidak bisa dianggap selesai sampai sepanjang masa. “Yang harus dilakukan adalah pengawasan publik yang ketat terhadap penyelesaian kasus Febrie,” katanya.
Marzuki tidak setuju jika Indonesia memberlakukan hukuman yang melanggar hak asasi manusia untuk korupsi seperti hukum potong tangan. Tapi ia menyayangkan upaya menganulir rencana UU Perampasan Aset yang akan berguna bagi pemberantasan korupsi, walau UU serupa juga ada di negara maju seperti Amerika Serikat.
“Jangan menegasi pencapaian kita sebagai bangsa. Kita sudah berhasil pernah berhasil memisahkan militer dari politik, memisahkan agama dari politik dan sekarang kita harus bisa membersihkan uang di dalam politik. Indonesia tidak pernah benar-benar menjawab apakah politik berada pada koridor hukum, atau hukum yang dikendalikan politik. Yang terjadi saat ini adalah hukum yang dikendalikan politik,” katanya.
Acara diskusi bertajuk Mega Korupsi Pemberantas Korupsi digagas Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) sebagai gerakan yang mempertemukan ilmuwan, aktivis, dan akademisi lintas kampus. Forum ini dibentuk sebagai respons terhadap berbagai keresahan kondisi bangsa, termasuk peringatan potensi krisis nasional.
Acara yang dibuka oleh Prof. Yon Machmudi sebagai Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan ini menghadirkan Marzuki Darusman (Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1999–2001), Asfinawati (Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, dan aktivis anti korupsi), Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia), dengan moderator Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia).






