Menurut para pemangku adat, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah dan mufakat bersama yang berlandaskan fakta sejarah, silsilah keluarga, serta ketentuan adat yang berlaku. Karena itu, hasil musyawarah diharapkan dapat menjadi rujukan bersama dalam menjaga ketertiban adat dan memperkuat persatuan masyarakat Kenegerian Kubu.
Kesepakatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dalam meluruskan sejarah kesukuan, memperkuat kelembagaan adat, dan menjaga marwah adat Melayu di tengah masyarakat.
Para tokoh adat berharap keputusan yang telah disepakati secara bersama itu dapat mempererat hubungan kekeluargaan antar-suku serta menjadi landasan bagi pelestarian nilai-nilai adat dan budaya Melayu bagi generasi yang akan datang.






