Muzafar Rahim Diakui Sebagai Kepala Suku Hambaraja Empat Suku Kenegerian Kubu

Porosnusantara.co.id| Kubu Babussalam, Musyawarah Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu yang digelar di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (9/6/2026), menghasilkan kesepakatan penting terkait kepemimpinan adat Suku Hamba Raja. Forum yang dihadiri para pemangku adat dan keturunan empat suku tersebut menyepakati Muzafar bin Rahim sebagai Kepala Suku Hamba Raja yang sah.

Musyawarah berlangsung di kediaman Kepala Suku Haru, Datuk H. Karim, dan dihadiri oleh para kepala suku dari Suku Haru, Suku Hamba Raja, Suku Rao, dan Suku Bebas, beserta keturunan masing-masing suku.

Keputusan itu diambil setelah forum adat melakukan pembahasan dan penelaahan terhadap sejumlah bukti sejarah, silsilah keturunan, serta peninggalan adat yang berkaitan dengan garis kepemimpinan Suku Hamba Raja.

Dalam musyawarah tersebut, Muzafar Rahim menunjukkan sejumlah dokumen dan benda peninggalan keluarga yang menjadi bagian dari sejarah kesukuan. Salah satu bukti yang menjadi perhatian peserta musyawarah adalah secarik surat dari Kerajaan Siak yang diterima ayahanda Muzafar Rahim, Datuk Rahim bergelar Datuk Indra Setia, tertanggal 26 April 1928.

Selain dokumen tersebut, turut diperlihatkan sejumlah peninggalan lain yang memiliki keterkaitan dengan hubungan historis antara keluarga Datuk Rahim dan Kerajaan Siak. Bukti-bukti itu kemudian dicermati bersama oleh para pemangku adat sebagai bagian dari proses verifikasi sejarah dan garis keturunan.

Kepala Suku Haru, Datuk H. Karim, menyatakan hasil musyawarah telah mencapai kesepakatan bersama mengenai kedudukan Kepala Suku Hamba Raja.

“Muzafar Rahim lah Kepala Suku Hamba Raja yang sah,” kata Datuk H. Karim di hadapan peserta musyawarah.

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Suku Rao dan Kepala Suku Bebas. Keduanya menilai pengakuan terhadap Muzafar Rahim didasarkan pada kesesuaian antara bukti sejarah yang ditunjukkan dengan garis nasab dan keturunan yang diwariskan secara turun-temurun dalam lingkungan adat Kenegerian Kubu.

Penulis: Ahmad OkiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *