Porosnusantara.co.id | JAKARTA, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Usai sidang, Noel menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini mendukung dan mendoakannya selama proses hukum berjalan.
“Yang hadir hari ini saya ucapkan terima kasih yang selama ini berdoa dan mendukung upaya hukum saya. Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai dan saya menerima hukuman itu,” ujar Noel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Noel mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan menyebut kasus tersebut menjadi konsekuensi atas kelalaiannya saat menjabat sebagai pejabat publik.
“Karena memang dari awal saya sudah kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa. Saya tidak punya kata-kata selain saya mohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kepada kawan-kawan buruh yang selama ini saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan juga untuk keluarga saya, istri saya dan anak saya,” ucapnya.
Ia menilai vonis tersebut menjadi pukulan besar dalam perjalanan hidup dan karier politiknya. Noel mengaku selama ini memiliki komitmen memperjuangkan kepentingan buruh dan pekerja, termasuk para pekerja media yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).






