Porosnusantara.co.id | Jakarta – Polda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang sempat diamankan petugas menjelang aksi penyampaian pendapat di sejumlah wilayah Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Mereka diamankan setelah polisi menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan, di antaranya belasan petasan, suar atau flare, serta enam botol yang diduga dipersiapkan sebagai wadah bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ke-21 orang tersebut telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyatakan mereka bukan bagian dari kelompok mahasiswa maupun peserta resmi aksi penyampaian pendapat. Mereka disebut datang ke lokasi setelah mengetahui adanya kegiatan demonstrasi dan diduga berniat bergabung apabila terjadi kericuhan.
“Terhadap 21 orang ini telah dipulangkan. Ada pendekatan pre-emptive education yang dilakukan Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, bahwa kita bukan hanya penegakan hukum represif. Penegakan hukum represif itu adalah ultimum remedium atau langkah terakhir,” kata Budi, Rabu (19/8/2026).
Menurut Budi, pendekatan edukasi dilakukan karena dari hasil pemeriksaan belum ditemukan tindakan pidana yang dilakukan oleh 21 orang tersebut. Polisi memberikan pemahaman mengenai risiko membawa barang-barang yang berpotensi membahayakan dalam situasi aksi massa.
“Tujuannya adalah ingin bergabung pada saat terjadi gangguan kamtibmas. Nah, ini dilakukan pre-emptive education bahwa langkah-langkah dan barang yang dibawa ini salah, tidak pada peruntukannya,” ujarnya.
Selain 21 orang tersebut, polisi juga memulangkan dua orang lainnya yang sebelumnya diamankan karena membawa senjata tajam berupa satu bilah pisau dan satu buah golok.
Budi mengatakan, keduanya masih berstatus sebagai saksi setelah polisi melakukan pemeriksaan dan memastikan senjata tajam tersebut tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Salah satu orang disebut membawa pisau di dalam tas setelah mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sementara seorang lainnya merupakan sopir ambulans yang membawa golok yang disebut sebagai bagian dari perlengkapan pekerjaannya.
“Golok yang dibawa sopir ambulans tersebut merupakan perlengkapan dari perusahaan. Berdasarkan pemeriksaan, tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan tersebut berlangsung aman dan tertib.
Budi mengatakan personel yang diterjunkan dalam pengamanan aksi diminta mengedepankan pendekatan humanis serta tidak mudah terprovokasi.
“Sesuai arahan pimpinan, seluruh pengamanan unjuk rasa wajib mengedepankan sikap humanis, tidak terprovokasi, dan dilarang keras membawa senjata api,” ujarnya.
Dalam pengamanan rangkaian kegiatan pada Selasa (18/8/2026), Polda Metro Jaya mengerahkan 9.242 personel gabungan. Kekuatan tersebut terdiri atas 5.670 personel Polda Metro Jaya, 222 personel jajaran Polres, 1.500 personel TNI, serta 1.850 personel bantuan operasi (BKO) Mabes Polri.
Personel gabungan tersebut disiapkan untuk mengamankan 31 agenda penyampaian pendapat serta 16 kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah Jakarta.
Pengamanan difokuskan di sejumlah titik strategis, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Selain mengawal kegiatan penyampaian aspirasi, personel juga disiagakan untuk mengamankan berbagai kegiatan masyarakat dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Polda Metro Jaya memastikan pelaksanaan pengamanan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Polisi juga menegaskan bahwa personel yang bertugas dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat tidak diperbolehkan membawa senjata api.
“Tidak boleh membawa senjata api dalam pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum. Kita menyampaikan secara profesional dan humanis,” tegas Budi.






