Penutup
Dari berbagai perspektif tersebut, terlihat bahwa persoalan perlindungan perempuan tidak cukup hanya diselesaikan melalui regulasi formal, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar dalam sistem sosial, budaya, dan penegakan hukum. Tanpa itu, kekerasan terhadap perempuan berpotensi terus berulang dalam bentuk yang berbeda, meski berbagai kebijakan telah diterbitkan.






