Porosnusantara.co.id | Opini – Perlindungan terhadap perempuan di ruang publik semestinya tidak berhenti pada slogan atau wacana normatif. Lebih dari itu, ia merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang aman dan berkeadilan. Namun, di Indonesia, upaya mewujudkan ruang aman bagi perempuan masih menghadapi tantangan serius. Berbagai kasus yang muncul ke permukaan bahkan dinilai hanya seperti fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang tidak terlaporkan diduga jauh lebih besar.
Data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2025 terdapat 24.472 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Sementara itu, di ruang digital, angka kekerasan berbasis gender juga mengalami peningkatan signifikan (Katadata.co.id, 14/4/2026). Kasus FH UI yang sempat viral menjadi pemicu mencuatnya berbagai kasus serupa di sejumlah perguruan tinggi ternama. Ironisnya, pelaku tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga tenaga pendidik hingga guru besar.
Kondisi ini memperlihatkan paradoks serius: lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru kerap menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, sepanjang 2025, kekerasan di lingkungan pendidikan didominasi oleh kekerasan seksual sebesar 57,65%, disusul perundungan 22,31%, dan kekerasan fisik 18,89%.
Regulasi Pemerintah
Pemerintah sebenarnya telah merespons situasi ini melalui sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan Permendikbud Ristek No. 55 Tahun 2024 yang memperluas cakupan penanganan, tidak hanya pada kekerasan seksual, tetapi juga perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.
Melalui regulasi tersebut, Satgas PPKS diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum bagi korban.






