Akar Masalah yang Belum Tersentuh
Meski regulasi telah dibentuk, persoalan kekerasan seksual dinilai belum terselesaikan secara mendasar. Salah satu kritik yang muncul adalah lemahnya efek jera dari sistem sanksi hukum yang berlaku. Di sisi lain, perubahan nilai sosial, meningkatnya perilaku pergaulan bebas, serta paparan konten pornografi yang mudah diakses melalui ruang digital turut disebut sebagai faktor pemicu.
Dalam situasi ini, perempuan kerap menjadi objek eksploitasi seksual, sementara akses terhadap konten bermuatan pornografi semakin terbuka dan tanpa kontrol yang memadai. Kondisi tersebut dinilai ikut memperkuat pola perilaku yang menyimpang dalam relasi sosial.
Perspektif Penjagaan Perempuan dalam Islam
Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia sejatinya memiliki referensi nilai yang cukup komprehensif dalam mengatur relasi sosial, termasuk perlindungan terhadap perempuan. Namun, dalam praktiknya, nilai-nilai tersebut kerap dipisahkan dari kehidupan publik dan dibatasi hanya pada aspek ritual ibadah.
Dalam perspektif sejarah Islam, terdapat catatan yang sering dijadikan rujukan mengenai perlindungan terhadap perempuan. Salah satunya sebagaimana dikutip dalam jurnal “Khalifah Al Mu’tashim: Kajian Awal Mundurnya Daulah Abbasiyah”, yang mengisahkan respons Khalifah Al Mu’tashim Billah pada tahun 837 Masehi terhadap laporan seorang perempuan yang mengalami pelecehan di wilayah Romawi.
Dalam kisah tersebut, sang khalifah disebut mengerahkan pasukan besar untuk menindak kejadian tersebut hingga ke kota Ammuriah (kini wilayah Turki), sebagai bentuk respons atas pelanggaran terhadap kehormatan perempuan.
Sejumlah sejarawan Barat seperti Will Durant dalam Story of Civilization juga mencatat bahwa pada masa kekhalifahan, stabilitas dan rasa aman masyarakat berada pada tingkat yang sangat tinggi dalam wilayah yang luas, meski narasi tersebut tetap menjadi bagian dari perdebatan sejarah.






