PERADI Profesional juga menaruh perhatian pada reformasi pendidikan advokat melalui Program Pendidikan Advokat (PPA), yang dikembangkan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Program tersebut dirancang untuk mencetak advokat yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kompetensi praktik, kemampuan profesional, serta integritas dalam penegakan hukum.
“Pendidikan advokat harus mampu menjawab tantangan praktik hukum di lapangan, bukan sekadar memenuhi syarat formal,” kata Harris.
Dalam kesempatan itu, PERADI Profesional turut memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum atas kontribusi dan dedikasi mereka dalam menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
Harris menegaskan, organisasi yang dipimpinnya dibangun di atas tiga pondasi utama, yakni profesionalisme, integritas, dan keberanian melakukan perubahan demi mewujudkan profesi advokat yang bermartabat dan responsif terhadap perkembangan global.
“Organisasi profesi tidak akan dihormati hanya karena legalitas atau struktur organisasinya, tetapi karena kualitas pengabdian dan integritas orang-orang yang menjalankannya,” ujarnya.
PERADI Profesional juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan nilai “Bermutu, Beretika, dan Berintegritas” sebagai arah utama kebijakan organisasi dalam membangun profesi advokat yang lebih kredibel dan modern di Indonesia.






