Kekecewaan pihak orang tua korban laporan mereka sudah hampir 3 Minggu lebih dari sejak tanggal 14 April 2026 hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak Polsek.
Ketua LBH Haluan Publik Jefry Daeng SH menilai bahwa peristiwa tanggal 14 April tahun 2026 adalah pidana murni berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP / Pasal 468 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara sehingga setelah Polsek menerima laporan dari masyarakat maka tindakan Polsek adalah melakukan visum, olah TKP, periksa saksi, amankan barang bukti, periksa tersangka dan pelaku Penganiayaan bisa langsung di tahan dengan alasan kwatir melarikan diri (kabur), hilangkan barang bukti atau mengurangi perbuatan.
Sehingga menurut Jefry jika sampai dengan hari ini pelaku masih belum di tahan sesuatu yang patut di pertanyakan. Karena menurutnya yang namanya pidana murni wajib pelaku di tahan atau diamankan. Apalagi korban masih kategori anak dibawah umur sehingga pelaku bisa dikenakan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan anak. Tegasnya
Atas kekecewaan ini pihak orang tua korban akan melaporkan Polsek Obi Selatan ke Propam Polda Maluku Utara karena dinilai tidak profesional dan pembicaraan terhadap pelaku Penganiayaan anak di bawah umur yakni Sadam Yusuf selaku sekdes Wayaloar. Wartawan media ini telah menghubungi Kapolsek tapi tidak diangkat Dan sampai berita ini diturunkan masih belum ada penjelasan dari pihak Polsek Obi Selatan.
(Tim)







