Penegakan aturan memang penting, tetapi tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional warga negara. Dalam hal ini, negara tidak cukup hanya bertindak sebagai regulator, melainkan wajib memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan tetap sejalan dengan amanat UUD 1945.
Jika terdapat kekurangan dalam aspek perizinan, maka penyelesaiannya harus bersifat proporsional, terukur, dan tidak menimbulkan hilangnya hak beribadah. Negara justru berkewajiban hadir untuk memfasilitasi, bukan sekadar membatasi.
Karena itu, setiap tindakan penertiban harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang utuh: menjaga ketertiban tanpa mengorbankan kebebasan, serta menegakkan aturan tanpa mengabaikan keadilan.
Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah bangunan—
melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri.






