Agama  

Negara di Persimpangan: Ketika Segel Mengalahkan Hak Beribadah

Memang benar, negara memiliki kewenangan mengatur bangunan melalui regulasi. Namun ketika aturan administratif berdiri berhadapan langsung dengan hak konstitusional, maka yang dibutuhkan bukan sekadar penegakan—melainkan kebijaksanaan.

Ketika proses perizinan disebut telah berjalan sejak 2023 tanpa kepastian, sementara tindakan penyegelan dapat dilakukan dalam waktu singkat, maka yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan kesan ketimpangan.

Ini bukan semata soal benar atau salah. Ini soal keseimbangan yang belum tercapai.

Negara seharusnya hadir sebagai penengah yang adil—menjaga ketertiban tanpa mengabaikan hak dasar warga negara. Namun ketika tekanan sosial menguat dan berujung pada penghentian ibadah, maka publik berhak bertanya: di mana posisi negara berdiri?

Hak beribadah bukanlah pemberian, melainkan jaminan konstitusi.

Di sinilah sesungguhnya negara diuji—bukan dalam situasi normal, tetapi ketika terjadi gesekan di masyarakat.

Langkah pendampingan hukum yang kini dilakukan, termasuk oleh LBH GEKIRA, merupakan bagian penting dalam mencari penyelesaian. Namun lebih dari itu, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tata kelola perizinan dan komunikasi publik harus diperbaiki agar tidak terus berulang.

Jika pola yang sama terus terjadi—izin yang berlarut, tekanan yang menguat, dan penutupan yang menjadi solusi—maka kita sedang menghadapi persoalan yang lebih besar dari sekadar satu kasus.

Sebuah preseden sedang terbentuk.

Bahwa hak dapat tertunda.
Bahwa ibadah dapat terhenti.
Bahwa hukum dapat terasa berbeda dalam praktiknya.

Pada akhirnya, persoalan ini harus dikembalikan pada prinsip dasar negara hukum. Konstitusi telah secara tegas menjamin kebebasan beribadah sebagai hak fundamental yang tidak dapat ditunda, apalagi dikorbankan oleh persoalan administratif yang berlarut.

Penulis: AxnesEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *