Agama  

Negara di Persimpangan: Ketika Segel Mengalahkan Hak Beribadah

Oleh: Kefas Hervin Devananda

Porosnusantara.co.id |Tangerang – Di negeri yang menjamin kebebasan beribadah dalam konstitusinya, ironi justru kerap lahir di ruang-ruang sunyi yang jauh dari sorotan. Teluknaga menjadi salah satu titik di mana teks hukum dan realitas tampak berjalan di jalur yang berbeda—ketika sebuah rumah doa harus berhenti berfungsi, tepat di momen paling sakral bagi umatnya.

Tidak semua pelanggaran terhadap rasa keadilan terjadi dengan suara keras. Sebagian justru hadir dalam bentuk keputusan yang tampak sah, tetapi meninggalkan pertanyaan mendasar. Penyegelan rumah doa di Teluknaga adalah salah satunya—sebuah peristiwa yang memaksa kita kembali meninjau: apakah hukum telah dijalankan dengan adil, atau sekadar dijalankan?

Penyegelan rumah doa di Teluknaga bukan sekadar peristiwa administratif. Ia adalah cermin—yang dengan jujur memantulkan wajah negara kita hari ini: ragu, lamban, dan kerap tidak tegas ketika berhadapan dengan dinamika sosial di lapangan.

Di atas kertas, semua terlihat rapi. Ada aturan. Ada prosedur. Ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun dalam praktiknya, sebuah komunitas harus kehilangan ruang ibadahnya, tepat ketika mereka sedang mempersiapkan diri menyambut Paskah.

Padahal, dalam kerangka hukum nasional, kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin secara tegas.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pertanyaannya sederhana, namun mendasar:
Apakah hukum hadir untuk menata, atau justru menjadi alasan untuk menunda dan membatasi?

Penulis: AxnesEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *