Masyarakat Desa padang sari dan keluarga Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

Porosnusantara.co.id| Asahan, Sumatera Utara — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan publik.

Mengacu pada prinsip pembuktian yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, tokoh masyarakat mendesak Polres Asahan untuk segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah rekaman video kejadian beredar luas dan memperlihatkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara beramai-ramai terhadap dua korban, yakni Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa penyidik di Polres Asahan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Dua saksi yang diketahui telah menjalani pemeriksaan adalah M.M dan B.M.

Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperbarui ketentuan dalam KUHP lama.

Saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait dari kantor hukum Akhmat Saipul Sirait & Rekan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh dari penyidik, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan.

“Informasi terakhir yang kami terima dari penyidik menyampaikan bahwa perkara ini sudah dibahas dan saat ini masih dalam proses. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *