Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat, Azri Lubis, menyampaikan bahwa masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, masyarakat mendesak agar proses penyidikan dapat berjalan secara cepat dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kami para korban.
Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana prinsip yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Apabila dalam suatu perkara telah terdapat korban yang jelas, saksi yang mengetahui kejadian, serta bukti berupa rekaman video, maka penyidik pada dasarnya telah memiliki dasar untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Azri Lubis.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum diwilyah polres Asahan
Menurutnya, penanganan perkara secara cepat, profesional, dan transparan tidak hanya penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat.






