MAPPI Satu-satunya Organisasi Penilaian yang Berperan Dalam Pembangunan Akan Menjaga Marwah Profesi Penilai.

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar Konferensi Pers memaparkan posisi penilai dalam konteks pembangunan nasional dan membahas tantangan serta risiko yang dihadapi oleh profesi penilai yang berlangsung di kantor MAPPI lantai 3 gedung 18 office park, jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, (3/2/2026)

Hadir dalam jumpa pers Budi Prasodjo Ketua Umum MAPPI, Hamid Yusuf Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) Ihot Parasian Gultom Ketua Dewan Penilai MAPPI, Dewi Smaragdina Ketua I DPN MAPPI, Abdullah Fitriantoro Ketua Ikatan Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.

Budi dalam sambutannya mengatakan “MAPPI, sebagai organisasi profesi penilai, telah berperan aktif dalam menunjang akselerasi ekonomi nasional. Penilai memiliki peran penting dalam memastikan keadilan ganti kerugian dalam pengadaan tanah dan pembangunan infrastruktur” ujarnya .

Namun, menyikapi perkembangan sejumlah kasus hukum yang menjerat anggota profesi Penilai, termasuk yang saat ini menjadi perhatian publik, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memandang perlu menyampaikan klarifikasi dan sikap organisasi kepada masyarakat luas, kata Budi.

Budi Prasodjo menegaskan bahwa, Penilai merupakan profesi independen dan berkeahlian khusus yang menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi, data yang disediakan oleh pihak berwenang, serta standar dan kode etik profesi yang berlaku.

“Dalam sistem hukum dan administrasi negara, Penilai bukan pengambil kebijakan dan bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan keputusan akhir,” ujarnya.

Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang berlangsung dan melibatkan anggota MAPPI, Budi Prasodjo memandang penting untuk menegaskan bahwa pendapat profesional (professional judgment) yang diberikan Penilai merupakan bagian dari proses teknis dan ilmiah.

“Perbedaan nilai, perubahan data, maupun dinamika administratif tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai perbuatan pidana, sepanjang Penilai bekerja sesuai standar profesi dan penugasan yang sah,” terangnya.

Budi Prasodjo menegaskan, sebagai organisasi profesi, MAPPI memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk melindungi anggotanya dari praktik kriminalisasi profesi, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota tetap menjunjung tinggi integritas, independensi dan kepatuhan terhadap kode etik.

Penulis: DwiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *