Porosnusantara.co.id | Jakarta, Kamis 16 April 2026 — Sidang Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 membuka ruang evaluasi terhadap praktik kuota internet yang selama ini berjalan tanpa banyak perdebatan publik.
Dalam persidangan, operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison hadir bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Mereka diminta memberikan penjelasan terkait mekanisme masa berlaku kuota yang berujung pada penghapusan sisa penggunaan.
Namun pembahasan berkembang lebih luas dari sekadar teknis layanan. Para hakim konstitusi—Adies Kadir, Asrul Sani, Ridwan Masyur, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo—menggali persoalan dari sudut kepentingan publik.
Salah satu isu utama yang muncul adalah posisi kuota internet dalam sistem hukum: apakah ia merupakan bagian dari transaksi biasa yang tunduk pada kontrak, atau memiliki dimensi khusus karena berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Perubahan konteks penggunaan internet menjadi latar belakang penting. Saat ini, internet tidak lagi terbatas pada komunikasi, tetapi telah menjadi sarana utama dalam pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi. Dalam kondisi tersebut, pembatasan berbasis waktu dinilai perlu dikaji ulang.
Dari pihak pemohon, T.B. Yaumul Hasan Hidayat melalui tim penasehat hukum dari LBH GAN yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., D.Th. selaku Ketua Tim Penasehat sekaligus Direktur LBH, bersama Dr. (C) Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., CLA; Erwin Faisal, S.H., M.H.; dan Irfan Fadhly Lubis, S.H., menyampaikan bahwa sistem yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.






