Dari situ kita mencoba menjelaskan, posisi kami sebagai penilai, jika dalam kondisi itu penyidiknya mengetahui, maka mereka tidak akan memberatkan. Ada beberapa dari APH yang datang menyerahkan ke dewan penilai dan meminta tolong ditegakkan kode etik terhadap anggotanya,
Selanjutnya, Kita akan mencoba mempelajarinya dan memberikan satu sanksi yang setelah kita menyatakan sanksi tersebut sudah cukup buat penyidik tapi bukan untuk menjadikan tersangka, tapi untuk menjadi bantalan Hukum terhadap sipengguna laporan atau pemberi tugas. Dalam persidangan juga kami akan menyiapkan ahli, ujar Ihot Parasian.






