Diduga Produksi Oli Palsu Beroperasi Lama di Tangerang, Penindakan Aparat Dipertanyakan

Porosnusantara.co.id |Tangerang — Maraknya pemberitaan terkait dugaan peredaran dan pemalsuan oli bermerek palsu dalam beberapa hari terakhir memunculkan pertanyaan publik, menyusul belum terlihatnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Tim awak media menemukan indikasi kuat adanya sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi pembuatan oli palsu di Jalan Neroktog, RT 002/RW 006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh pelaku yang dikenal dengan inisial Midun. Operasionalnya disebut berlangsung rapi dan terkoordinasi, sehingga tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum, khususnya wilayah hukum Polresta Tangerang Kota.

Pada Kamis (29/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim media mendatangi lokasi gudang yang dicurigai. Saat itu, awak media berpapasan dengan sebuah truk boks bertuliskan “Cold Diesel” yang keluar dari area gudang. Ketika dimintai konfirmasi, sopir truk tidak memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan lokasi.

Dalam penelusuran lanjutan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim media menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada sistem kerja yang terkoordinasi dengan baik. Beberapa rambu dan tanda arahan di sekitar lokasi menunjukkan pola aktivitas yang teratur.

Selain itu, warga sekitar terkesan enggan memberikan keterangan dan tampak khawatir saat dimintai informasi, sehingga memunculkan dugaan adanya tekanan atau faktor tertentu yang membuat aktivitas tersebut sulit diungkap. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum, meski hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Secara hukum, praktik pembuatan dan perdagangan oli palsu merupakan pelanggaran serius. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga mengatur sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar bagi pelaku pemalsuan produk industri.

Pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan merugikan konsumen.

Atas temuan tersebut, tim media berharap Kapolda Banten, Kapolres Tangerang Kota Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.IK., M.Si., serta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tangerang Kota dapat memberikan perhatian serius dan melakukan langkah penindakan sesuai ketentuan hukum.

Publik kini menanti kejelasan, apakah aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan konsumen ini akan ditindak secara tegas, atau justru menimbulkan persepsi adanya pembiaran karena alasan tertentu

Penulis: supriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *