Ringkasnya bahwa UU Pers berupaya memprioritaskan penyelesaian etik dan korektif melalui Dewan Pers, sementara pasal-pasal pidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik tetap ada tetapi diharapkan digunakan secara hati-hati terhadap hasil kerja jurnalistik yang profesional, Tutup Jefry
Wartawan/Jurnalis Sesuai UU Pers Tentang Berita Wajib Mendapat Perlindungan Dengan Penerapan Pasal Baru Tentang Fitnah Pencemaran Nama Atau UU ITE Dalam Penerapan Dengan Hukum Pidana Umum








