Wartawan/Jurnalis Sesuai UU Pers Tentang Berita Wajib Mendapat Perlindungan Dengan Penerapan Pasal Baru Tentang Fitnah Pencemaran Nama Atau UU ITE Dalam Penerapan Dengan Hukum Pidana Umum

Compress_20260107_125922_2050
IMG-20251126-WA0176(1)

Wartawan/Jurnalis Sesuai UU Pers Tentang Berita Wajib Mendapat Perlindungan Dengan Penerapan Pasal Baru Tentang Fitnah Pencemaran Nama Atau UU ITE Dalam Penerapan Dengan Hukum Pidana Umum

Jakarta – Porosnusantara co id -Korelasi antara UU Pers dengan pasal-pasal baru tentang fitnah dan pencemaran nama baik mesti melibatkan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang berbeda dengan hukum pidana umum, serta adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis secara profesional.

Menurut Jefry. SH Selaku Praktisi Hukum Muda Asal Obi menjelaskan bahwa Korelasi dan Mekanisme yang dibangun oleh UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999) dimana UU Pers ini adalah sebagai Lex Specialis : Artinya Undang-Undang Pers itu berfungsi sebagai Hukum Khusus [ lex specialis ] untuk sebuah karya jurnalistik.

Hal Ini berarti bahwa sengketa yang timbul akibat dari sebuah produk pemberitaan Pers Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui pendekatan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukannya malah langsung ke ranah Pidana Umum [ KUHP ] atau UU ITE inilah mesti publik pahami Ucap. Jefry

Peran daripada Dewan Pers dimana UU Pers telah memberikan peran sentral kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan terkait dengan terjadinya sengketa pemberitaan.

Porsi Dewan Pers itu pasti akan menilai apakah suatu karya jurnalistik yang menjadi produk sevuah pemberitaan itu melanggar Kode Etik Jurnalistik [ KEJ ] kah atau Tidak.

Ada Ruang yang di sediakan oleh UU Pers yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi dimana UU Pers lebih mengedepankan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai solusi utama bagi pihak yang bersengketa atau pihak yang merasa dirugikan Haknya dirugikan oleh pemberitaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *