Wartawan/Jurnalis Sesuai UU Pers Tentang Berita Wajib Mendapat Perlindungan Dengan Penerapan Pasal Baru Tentang Fitnah Pencemaran Nama Atau UU ITE Dalam Penerapan Dengan Hukum Pidana Umum

Compress_20260107_125922_2050
IMG-20251126-WA0176(1)

Tujuan dari Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi itu agar dapat memberikan informasi yang akurat dan mencegah kerugian yang lebih besar, bukan akibat dari pemidanaan secara langsung.

Menurut Jefry Perlindungan Hukum terhadap Wartawan telah diperjelas di Pasal 8 UU Pers yang secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan Profesinya, sepanjang tugas jurnalistik yang dilakukannya dengan sumbernya, realitanya, serta itikad baik yang sesuai fakta.

Berkaitan dengan Pasal-Pasal Baru [ KUHP Baru dan UU ITE ] yang mana diPasal-pasal baru terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik tetap berlaku, namun dengan batasan tertentu dalam konteks Pers dimana disebutkan di Pasal 27 ayat (3) UU ITE [ beserta turunannya di Pasal 45 UU ITE ] dan Pasal 310, 311 KUHP Lama [ serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, seperti Pasal 433 UU 1/2023 ] mengatur tentang pencemaran nama baik secara umum [ lex Generalis ].

Penerapan ultimum remedium dalam Instrumen pidana, termasuklah pasal-pasal baru tersebut, seharusnya menjadi pilihan terakhir [ ultimum remedium ] setelah mekanisme UU Pers dilalui dalam kasus yang melibatkan karya Pers, selanjutnya setelah mekanisme di UU Pers stagnan atau tidak berhasil serta jika terdapatlah niat jahat [ actual malice ] yang terbukti secara objektive maka Barulah di Proses secara Litigasi.

Berdasarkan dan Mengacu pada Putusan MK Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan putusan yang menggarisbawahi tentang pentingnya kebebasan berekspresi dan perlunya revisi atau penafsiran yang ketat terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik, untuk mencegah agar jangan sampai terjadinya kriminalisasi berlebihan terhadap Karya Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *