Pada aspek kedaulatan pangan, SPI mengkritik keberlanjutan proyek food estate yang kembali ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029, termasuk rencana pengembangan masif di Papua Selatan. Pendekatan top-down dan keterlibatan korporasi dinilai mengabaikan sistem pangan lokal, petani kecil, dan masyarakat adat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga dinilai belum memberikan dampak nyata bagi petani karena belum melibatkan petani dan koperasi secara serius sebagai penyedia pangan.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, SPI menilai terdapat peluang melalui penguatan agroekologi dan koperasi petani. Namun, tanpa perubahan paradigma kebijakan yang menjadikan UNDROP dan kedaulatan pangan sebagai rujukan utama, berbagai program pemerintah berisiko terus mereproduksi ketimpangan.
Melalui CATAHU 2025 ini, SPI menyampaikan rekomendasi dan masukan sebagai upaya kolektif untuk mengoreksi arah kebijakan agraria dan pangan nasional, sekaligus menegaskan bahwa masa depan pangan Indonesia hanya dapat dibangun dengan menempatkan petani sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan.
Rekomendasi SPI:
– Menjadikan UUPA 1960 sebagai dasar pelaksanaan reforma agraria, dengan menekankan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria sebagai inti, bukan sekadar sertifikasi tanah.
– Mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria yang mengatur secara tegas mandat, target, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran antar kementerian dan lembaga.
– Mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah dari lokasi TORA yang telah teridentifikasi dalam LPRA, serta memberikan perlindungan bagi petani dari intimidasi, kriminalisasi, dan diskriminasi hukum.
– Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang melibatkan organisasi petani dan masyarakat terdampak, guna memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan transparan, adil, dan berpihak pada petani;
– Menetapkan target pelaksanaan reforma agraria secara rinci pada pemerintahan saat ini agar program bersifat terukur dan dapat diawasi publik.
– Mengevaluasi peran Agrinas dalam pengelolaan tanah sitaan Satgas PKH dan memastikan tanah tersebut diredistribusikan kepada petani atau dikembalikan untuk kelestarian lingkungan sesuai prinsip reforma agraria.
– Membangun birokrasi yang mendukung reforma agraria melalui kesatuan gerak lintas kementerian hingga daerah, dengan kepemimpinan presiden yang kuat dalam pengawasan langsung pelaksanaannya.
– Menjadikan UNDROP sebagai acuan utama dalam penyusunan dan perbaikan kebijakan serta peraturan perundang-undangan guna menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak petani.
– Mendorong revisi Undang-Undang Pangan agar berpihak pada kedaulatan pangan, perlindungan petani kecil, pengakuan pangan lokal, serta menegaskan peran petani sebagai subjek utama sistem pangan nasional.
– Mengarahkan produksi pangan dan pertanian untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri—terutama pangan, sandang, dan perumahan rakyat—serta menolak impor pangan untuk kebutuhan pokok rakyat Indonesia.
– Mengevaluasi pelaksanaan MBG yang menyerap anggaran besar, termasuk skala program dan keterlibatan organisasi serta koperasi petani sebagai pemasok bahan pangan, agar dampak ekonominya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
– Memperkuat komitmen transisi pertanian menuju agroekologi melalui pembentukan regulasi serta penyediaan subsidi dan skema bantuan yang sejalan dengan prinsip agroekologi.
– Menerapkan Putusan MK No. 87/PUU-XI/2013 tentang kelembagaan petani untuk menghapus diskriminasi dan menjamin akses setara terhadap partisipasi serta subsidi pemerintah.
– Mengakui dan melindungi pangan lokal di setiap daerah, tanpa intervensi yang merusak sistem pangan dan ruang hidup masyarakat; program seperti Food Estate tidak dilanjutkan karena terbukti berdampak buruk bagi petani dan masyarakat adat.
– Mendorong pengakuan serta konservasi benih lokal di tingkat petani dengan memperkuat program yang telah ada di kementerian terkait agar benih asli Indonesia tidak punah.
– Memastikan kelembagaan pangan dan pertanian berfungsi sebagai instrumen nyata dalam mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
– Memperkuat koperasi petani sebagai kelembagaan ekonomi petani. Hal ini tidak terbatas pada program buatan pemerintah seperti KDMP, melainkan koperasi-koperasi petani lainnya yang sudah eksis terlebih dahulu.






