CATAHU 2025 SPI menegaskan bahwa situasi petani sepanjang tahun 2025 tidak dapat dilepaskan dari dua konteks besar. Pertama, dinamika global yang ditandai oleh krisis pangan, konflik dan perang, perubahan iklim, serta rezim perdagangan dan benih yang semakin dikuasai korporasi multinasional. Kedua, arah kebijakan nasional yang masih bertumpu pada paradigma ketahanan pangan berbasis proyek skala besar, sementara agenda kedaulatan pangan, yang menempatkan petani sebagai aktor utama, belum menjadi fondasi kebijakan.
Dalam konteks global, SPI mencatat bahwa kelaparan dan ketidakamanan pangan dunia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Laporan State of Food Security and Nutrition in the World (SOFI) 2025 memperkirakan 638–720 juta orang mengalami kelaparan pada 2024. Kondisi ini diperburuk oleh inflasi harga pangan global serta konflik geopolitik yang merusak sistem pangan dan lahan pertanian. Namun, di tengah kenaikan harga pangan global, posisi tawar petani justru tidak membaik karena rantai pasok panjang dan dominasi korporasi dalam perdagangan pangan.
SPI juga menyoroti eskalasi perjanjian perdagangan bebas yang diikuti Indonesia. Hingga November 2025, Indonesia telah menerapkan 19 perjanjian dagang dan masih menegosiasikan 14 lainnya, termasuk Indonesia–Uni Eropa CEPA. Perjanjian-perjanjian ini dinilai berpotensi mengancam petani, terutama melalui dorongan untuk masuk ke rezim UPOV yang dapat mempersempit ruang petani dalam mengelola dan mengembangkan benih lokal.
Sementara itu, dalam konteks nasional, SPI menilai pelaksanaan reforma agraria sepanjang 2025 belum menyentuh akar ketimpangan penguasaan tanah. Reforma agraria cenderung disubordinasikan pada agenda swasembada dan ketahanan pangan berbasis proyek. SPI mencatat setidaknya 216 kasus konflik agraria yang dialami anggota SPI sepanjang 2025, dengan 122 kasus terjadi di Sumatra, diikuti jawa 53 konflik, kalimantan 9 konflik, nusa tenggara timur dan nusa tenggara barat sebanyak 14 konflik, dan sulawesi & maluku sebanyak 17 konflik, serta 1 konflik di Papua. Kebijakan seperti pembentukan Satgas PKH dan AGRINAS justru dinilai memicu konflik baru karena tanah yang seharusnya menjadi objek redistribusi malah dikelola negara atau disita.






