Porosnusantara.co.id | Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah titik sebagai upaya mengurangi kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan serta trotoar bagi masyarakat.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, mengatakan penertiban dilakukan secara intensif di lima wilayah kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.
“Selama periode 8 hingga 19 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir,” ujar Rudy di Jakarta.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengurai sejumlah titik kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, penertiban juga bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan berbagai bentuk sanksi, mulai dari penilangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring terhadap kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, merinci hasil penindakan yang dilakukan selama sepekan terakhir.
Di wilayah Kelapa Gading pada 18 Juni 2026, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil.
Kemudian pada operasi di Tanjung Priok, petugas mengangkut 16 sepeda motor, menderek lima mobil, menilang tiga truk trailer, melakukan OCP terhadap tiga truk trailer, serta mengamankan dua juru parkir liar.
Penertiban di Kecamatan Pademangan pada 17 Juni menghasilkan tindakan terhadap 15 sepeda motor yang diangkut, dua kendaraan yang dikenakan OCP, empat kendaraan yang ditilang, dan empat mobil yang diderek.
Sementara itu, operasi yang digelar di Kecamatan Penjaringan pada 19 Juni mencatat 16 sepeda motor diangkut, empat mobil diderek, 71 kendaraan dikenakan OCP, dua kendaraan ditilang, serta empat juru parkir liar diamankan.
Adapun penindakan yang dilakukan pada 15 Juni di wilayah Koja dan Tanjung Priok berhasil mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.
Yulza menegaskan, seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring dalam operasi penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut,” kata Yulza.






