Porosnusantara.co.id | Bekasi – PT Geo Prima Solusi Tbk (GPSO) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juni 2026. Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait operasional, pengembangan usaha, serta penguatan struktur permodalan perseroan.
Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui empat agenda utama. Pertama, persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Kedua, penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026, sekaligus pemberian kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan lainnya.
Ketiga, persetujuan penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.
Keempat, persetujuan penggunaan laba bersih atau penanganan rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Sementara itu, dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui sejumlah agenda penting terkait pengembangan bisnis perseroan. Agenda pertama adalah perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disesuaikan dengan KBLI 2025.
Dalam penyesuaian tersebut, kegiatan usaha utama perseroan mencakup aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan besar mesin kantor dan industri beserta suku cadang dan perlengkapannya, serta aktivitas penyewaan bangunan dan lahan nonhunian milik sendiri maupun sewa. Selain itu, perseroan juga menambahkan kegiatan usaha penunjang berupa perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya.
Agenda kedua RUPSLB menyetujui rencana pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan pabrik, mesin, dan peralatan pendukung milik PT Jaya Indah Casting yang berlokasi di kawasan EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Transaksi tersebut juga mencakup skema sewa kembali (sale and lease back) kepada PT Jaya Indah Casting yang merupakan pihak terafiliasi.
Persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan laporan studi kelayakan, laporan penilaian, pendapat kewajaran, serta keterbukaan informasi yang telah disampaikan kepada publik.
Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan berencana menerbitkan sebanyak 66.674.000 saham baru dengan nilai nominal Rp50 per saham, atau setara 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh sebelum aksi korporasi dilakukan.
Pada agenda berikutnya, pemegang saham menyetujui penetapan susunan pemegang saham perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 26 Mei 2026, seiring perubahan pengendali. Struktur kepemilikan saham tercatat terdiri atas APPQ Pulogadung sebanyak 246.369.600 saham atau 36,95 persen, serta masyarakat sebanyak 420.371.503 saham atau 63,05 persen.
Dalam pemaparan pasca-RUPS, manajemen GPSO menyampaikan arah pengembangan usaha ke depan, termasuk rencana sinergi dengan sektor manufaktur, khususnya industri pengecoran logam (casting). Melalui aksi korporasi yang telah disetujui, perseroan menargetkan penguatan portofolio usaha serta ekspansi ke sektor industri pendukung otomotif dan manufaktur nasional.
Manajemen menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi transformasi bisnis untuk menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham serta memperluas peluang usaha di masa mendatang.






