Suda Tiga Pejabat Pemkot Singkawang kembali di tahan oleh kejaksaan Negeri Singkawang terkait Korupsi HPL. TCM Kapan ?…
Singkawang. Kalbar (Jumat 03/10/2025). Kejaksaan Negeri Singkawang hari ini Kamis (2/10/2025) Kembali menahan dua orang pejabat esselon 2 Pemkot Singkawang masing masing bernama Parlinggoman (P) selaku Kepala Bapenda Pemkot Singkawang dan Widatoto (W) selaku Kepala BPKAD Pemkot Singkawang terkait kasus korupsi Pemberian Keringanan Retribusi atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Kedua Pejabat Pemkot Singkawang tersebut kini ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya Kejari Singkawang telah menahan Sekda Kota Singkawang yang juga mantan PJ.Walikota Singkawang Sumastro yang Terseret Kasus Korupsi Keringanan Retribusi sebesar Rp.3 Milyar. Tersangka Sumastro minggu lalu sudah dipindahkan penahanannya dari Lapas Singkawang ke Rutan Pontianak untuk menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Sekda Singkawang Sumastro ditahan atas kasus korupsi keringanan retribusi untuk PT. Palapa Wahyu Group. Sumastro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan dan ditahan sejak
10 /7/2025.
Kasus ini bermula dari Surat Keputusan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021 yang menetapkan nilai retribusi sebesar Rp5.238.000.000 kepada PT Palapa Wahyu Group, pengelola Taman Pasir Panjang Indah.
Namun, hanya seminggu kemudian, pada 3 Agustus 2021, perusahaan tersebut mengajukan keberatan. Wali Kota Singkawang lalu menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021 yang memberikan keringanan retribusi sebesar 60% atau sekitar Rp3,1 miliar dan penghapusan denda administrasi sebesar Rp2,5 miliar.






