Sudah Tiga Pejabat Pemkot Singkawang kembali di tahan oleh kejaksaan Negeri Singkawang terkait Korupsi HPL. TCM Kapan?..

Sumastro dan dua pejabat esselon 2 Pemkot.Singkawang yang di tahan ini disebut telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan justru melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Berdasarkan audit dari BPKP, negara dirugian sebesar Rp3.142.800.000 akibat kebijakan keringanan retribusi tersebut.// Kedua tersangka yang baru ditahan ini nantinya akan dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk bersama sama tersangka Sumastro menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pontianak.

Sementara itu publik pertanyakan status TCM yang saat itu menandatangani dokumen peringanan retribusi. Karena hingga saat ini kejaksaan Negeri Singkawang masih belum menetapkan status TCM sebagai tersangka kasus HPL Pasir Panjang

Pewarta: NG Sit Fong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *