Ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan yang inkracht, ruang diskresi bagi pejabat eksekutif untuk bertindak sebaliknya secara otomatis tertutup. Putusan pengadilan adalah hukum itu sendiri yang wajib ditaati, bukan sekadar opsi untuk dipertimbangkan.
Menggunakan diskresi untuk melawan hukum adalah sebuah paradoks yang fatal. Itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) yang terang benderang. Surat Keputusan (SK) pelantikan empat kepala desa yang baru, karena lahir dari proses yang cacat hukum, berpotensi besar untuk batal demi hukum.
Meruntuhkan Pilar Negara Hukum
Apa yang dipertaruhkan di Halmahera Selatan jauh lebih besar dari sekadar jabatan empat kepala desa. Yang dipertaruhkan adalah pilar fundamental negara kita, seperti yang diamanatkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ciri utama negara hukum adalah ketundukan pemerintah (the rule of law, not of man) pada aturan main yang telah disepakati, termasuk putusan yudikatif. Jika seorang bupati—sebagai representasi negara di daerah—dapat dengan mudah mengangkangi putusan pengadilan, pesan apa yang hendak dikirimkan kepada masyarakat? Pesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul saat berhadapan dengan kekuasaan.
Pembangkangan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang kronis, merusak kepercayaan publik pada institusi peradilan, dan membuka kotak pandora bagi pejabat-pejabat lain di seluruh Indonesia untuk melakukan hal serupa. Jika dibiarkan, kita akan kembali ke era di mana kekuasaan berdiri di atas hukum, bukan sebaliknya.
Langkah yang Harus Ditempuh
Para pihak yang dimenangkan oleh PTUN tidak boleh tinggal diam. Hukum menyediakan mekanisme untuk memaksa kepatuhan. Langkah pertama adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua PTUN. Jika Bupati tetap bergeming, UU Peratun menyediakan mekanisme sanksi administratif, pemaksaan melalui atasan (Gubernur dan Menteri Dalam Negeri), hingga pengumuman di media massa.
Di luar jalur administrasi, pintu untuk menempuh upaya hukum lain tetap terbuka, termasuk mengajukan gugatan baru untuk membatalkan SK pelantikan yang cacat hukum, bahkan melaporkan Bupati atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.






