Pembangkangan Bupati Bassam Kasuba, Menurut Wilson Coling SH.MH Ujian Keras bagi Supremasi Hukum Indonesia di Halsel

Pembangkangan Bupati Bassam Kasuba, Menurut Wilson Coling SH.MH Ujian Keras bagi Supremasi Hukum Indonesia di Halsel

Jakarta. Porosnusantara co id. (Jumat 19/09/2025). Tindakan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba melantik empat kepala desa dengan mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bukan lagi sekadar sengketa administrasi, melainkan sebuah lonceng darurat bagi tegaknya negara hukum.

Menurut Wilson Coling SH.MH putra Obi serta praktisi hukum berpendapat lain dari keputusan Pemerintah Daerah di bawah Bassam Kasuba mengatakan bahwa di sebuah kabupaten di ujung timur Indonesia, Halmahera Selatan, sebuah preseden berbahaya bagi tatanan hukum nasional tengah dipertontonkan. Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba secara sadar memilih untuk membangkang terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Palu hakim seolah tak lagi bertuah, suaranya lenyap ditelan arogansi kekuasaan eksekutif daerah. Tegasnya

Lanjut Wilsosn demikian sapaan akrabnya Polemik ini bermula dari sengketa pemilihan kepala desa yang berujung di meja hijau. PTUN, setelah melalui serangkaian proses peradilan yang sah, memenangkan pihak penggugat. Putusan tersebut, yang telah final dan mengikat, semestinya menjadi akhir dari sengketa dan wajib dilaksanakan oleh Bupati sebagai tergugat.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Bupati Kasuba mengambil langkah yang mengejutkan: melantik empat kepala desa lain, seakan-akan putusan pengadilan hanyalah secarik kertas tanpa makna. Tindakan ini bukan hanya melukai rasa keadilan para pencari keadilan, tetapi juga menampar wajah muram supremasi hukum di negeri ini. Ungkapnya

Ilusi Bernama Diskresi

Pihak pemerintah daerah mungkin akan berlindung di balik dalih “diskresi” atau “kepentingan umum” untuk mencegah kekosongan jabatan. Argumen semacam ini terdengar logis di telinga awam, namun rapuh di hadapan konstruksi hukum yang kokoh. Perlu ditegaskan, diskresi seorang pejabat publik bukanlah kekuasaan absolut tanpa batas. Ia adalah wewenang yang dibatasi oleh undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama Asas Kepastian Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *