Mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan-laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum FIF dan debt collector, termasuk perampasan kendaraan, penadahan, intimidasi, serta pencemaran nama baik terhadap advokat dan wartawan.
Menuntut agar polisi bersikap profesional, independen, dan tidak berpihak kepada perusahaan leasing.
2. Hearing dengan DPRD Kota Singkawang
Mendesak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada manajemen FIF pusat dan OJK agar menghentikan praktik leasing yang merugikan masyarakat.
Menuntut DPRD agar membentuk Panitia Khusus (Pansus Leasing) yang memantau dan mengawasi lembaga pembiayaan di Kota Singkawang.
3. Pelaporan dan Advokasi Hukum Berkelanjutan
Melanjutkan proses hukum atas laporan-laporan yang telah masuk di Polres Singkawang.
Memberikan bantuan hukum kepada korban-korban lain yang mengalami hal serupa di wilayah Singkawang dan sekitarnya.
4. Kampanye Publik dan Edukasi Masyarakat
Menggelar forum diskusi, edukasi hukum, dan kampanye di media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak konsumen leasing.
Mengajak masyarakat melawan praktik leasing yang merugikan melalui jalur hukum dan aksi kolektif.
Pernyataan Tegas LBH RAKHA
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, SH, menegaskan:
> “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Aksi damai ini adalah permulaan. Kedzaliman leasing harus dihentikan. Wartawan dan advokat tidak boleh dilecehkan. Kami akan terus bergerak melalui jalur hukum, jalur politik, dan jalur aksi massa untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.”
Pesan Moral untuk Masyarakat
LBH RAKHA mengingatkan bahwa konsumen leasing memiliki hak-hak hukum yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






