Kades di Karawang Diduga Rangkap Profesi Jadi Wartawan, Publik Pertanyakan Integritas

 
 

Saatnya Bupati Karawang Bertindak

Dugaan rangkap jabatan ini kini menjadi sorotan publik. Dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, masyarakat mendesak Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera memanggil NT guna klarifikasi. Langkah evaluasi dinilai penting demi menjaga marwah pemerintahan desa.

Jika terbukti benar masih aktif sebagai wartawan, NT terancam sanksi administratif hingga pemberhentian sementara, sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 29 huruf (i).

 

Kasus ini bukan sekadar persoalan kartu pers di tangan seorang kepala desa, melainkan menyangkut integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa di Karawang.

 
Penulis: SupriadiEditor: Yna
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *