Saatnya Bupati Karawang Bertindak
Dugaan rangkap jabatan ini kini menjadi sorotan publik. Dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, masyarakat mendesak Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera memanggil NT guna klarifikasi. Langkah evaluasi dinilai penting demi menjaga marwah pemerintahan desa.
Jika terbukti benar masih aktif sebagai wartawan, NT terancam sanksi administratif hingga pemberhentian sementara, sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 29 huruf (i).
Kasus ini bukan sekadar persoalan kartu pers di tangan seorang kepala desa, melainkan menyangkut integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa di Karawang.






