Porosnusantara.co.id | Karawang – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Karawang kembali diguncang isu mengejutkan. Beredar sebuah kartu identitas wartawan (ID Card KTA) atas nama Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, berinisial NT. Padahal, NT masih menjabat sebagai kades aktif. Kartu pers tersebut bahkan tercatat berlaku hingga 25 Desember 2025. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya rangkap profesi: seorang kepala desa sekaligus wartawan di media online.
Publik pun dibuat bertanya-tanya: apakah NT benar-benar fokus menjalankan tugas utama sebagai pelayan masyarakat desa, atau justru menggunakan atribut pers sebagai tameng untuk menghindari kontrol sosial terhadap pembangunan di wilayahnya?
Kabar ini mencuat ketika sejumlah awak media melakukan konfirmasi terkait pemanfaatan dana desa. Alih-alih memberikan jawaban yang jelas, NT justru menunjukkan kartu persnya. Sikap itu menimbulkan dugaan bahwa profesi wartawan digunakan sebagai “benteng” untuk meredam sorotan media maupun masyarakat.
Rangkap Jabatan: Tabu bagi Perangkat Desa
Regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan larangan perangkat desa merangkap jabatan di luar tugas utamanya, termasuk menjadi wartawan. Pasal 29 huruf (e) menyebutkan perangkat desa wajib mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat.
Larangan ini dibuat dengan alasan penting:
-
Fokus & Profesionalisme: rangkap profesi berpotensi mengganggu kinerja pelayanan publik.
-
Integritas: mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
-
Sanksi Tegas: pelanggaran dapat berujung teguran, pemberhentian sementara, bahkan pencopotan dari jabatan.
Publik Bertanya: Taat pada UU Desa atau UU Pers?
Fenomena ini menimbulkan dilema serius. Jika suatu saat ada agenda penting dari Bupati atau kegiatan mendesak di tingkat kabupaten, sementara di waktu yang sama muncul undangan liputan dari Dewan Pers, aturan mana yang akan diprioritaskan NT? Undang-Undang Desa atau Undang-Undang Pers?






