Mantan Wakajati Bangka Belitung Yuliana Sagala Meninggal Dunia pada Usia 50 Tahun

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bangka Belitung, Yuliana Sagala, meninggal dunia. (Instagram/@yulianasagala)
 
 

Porosnusantara.co.id |JAKARTA – Kabar duka datang dari lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Yuliana Sagala, jaksa yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Bangka Belitung, meninggal dunia pada Senin (26/10/2026), dalam usia 50 tahun.

Kabar wafatnya Yuliana diberitakan sejumlah media, di antaranya Tirto, Radar Banten, dan Kupas Tuntas. Berdasarkan laporan tersebut, Yuliana meninggal dunia setelah mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan medis di Jakarta selama beberapa bulan terakhir.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Romza Setiawan, turut membenarkan kabar duka tersebut sebagaimana dikutip dalam pemberitaan media. Namun, hingga Selasa (27/10/2026), belum ada konfirmasi resmi yang dipublikasikan mengenai penyakit spesifik yang dideritanya.

Pernah Jabat Kajari Denpasar dan Lampung Utara

Yuliana Sagala merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sepanjang kariernya di lingkungan Kejaksaan RI, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara dan Kajari Denpasar, Bali.

Ia juga pernah bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta menjadi koordinator pada bidang tersebut.

Pada Oktober 2025, Yuliana dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Jabatan tersebut merupakan bagian dari perjalanan kariernya di lingkungan kejaksaan, mulai dari tingkat kejaksaan negeri hingga kejaksaan tinggi.

Dedikasikan Karier di Lingkungan Kejaksaan

Selama bertugas, Yuliana menjalankan berbagai tanggung jawab kelembagaan di sejumlah wilayah. Pengalamannya mencakup jabatan pimpinan kejaksaan negeri dan posisi struktural di lingkungan kejaksaan tinggi maupun Kejaksaan Agung.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *