DUGAAN PENDULANGAN EMAS BUKIT BURUNG DISOROT, LAKSRI KALBAR DESAK POLRES SINGKAWANG BUKA KRONOLOGI DAN DASAR HUKUM
SINGKAWANG, KALBAR || Porosnusantara.co.id, Selasa (27/10/2026) — Penanganan dugaan aktivitas pendulangan emas di kawasan Bukit Burung, Kota Singkawang, menjadi sorotan. Informasi mengenai pihak yang diamankan dan kemudian disebut-sebut dibebaskan memunculkan pertanyaan publik terkait kronologi penanganan perkara, status hukum, serta dasar keputusan aparat.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary, mendesak Polres Singkawang memberikan klarifikasi resmi, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
“Polres Singkawang perlu menjelaskan kronologi pengamanan, status hukum pihak yang diamankan, serta dasar pertimbangan apabila mereka dibebaskan. Jangan biarkan ketidakjelasan informasi memicu spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” demikian pernyataan yang disiapkan untuk Revie Achary.
LAKSRI Kalbar meminta penjelasan atas tiga persoalan utama: apa dasar hukum tindakan aparat, bagaimana perkembangan pemeriksaan dugaan aktivitas pertambangan, dan apakah terdapat tindak lanjut terhadap legalitas kegiatan di lokasi tersebut.
Menurut Revie, keputusan hukum harus didasarkan pada alat bukti, hasil pemeriksaan, dan ketentuan perundang-undangan, bukan tekanan dari pihak mana pun. Aspirasi masyarakat wajib dihormati, tetapi dugaan intervensi terhadap proses hukum juga tidak boleh disimpulkan tanpa bukti.
“Jika memang ada alasan hukum yang mendasari pembebasan, sampaikan penjelasan sesuai ketentuan dan batas informasi yang dapat dibuka kepada publik. Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, mekanisme pengawasan harus dijalankan,” tegasnya dalam pernyataan yang disiapkan tersebut.






