Dalam pelaksanaan sidang lapangan saat itu, sempat terjadi argumentasi antara tim advokasi penggugat dan tim advokasi tergugat terkait adanya ucapan tim advokasi penggugat yang menyampaikan bahwa telah terjadi pengusiran terhadap penghuni kos-kosan beberapa waktu yang lalu, namun pernyataan itu disanggah oleh tim advokasi tergugat, “tidak ada pengusiran” Ujarnya, suasana yang memanas kembali diredam oleh Pihak dari PN cikarang.
Dalam wawancaranya Roni selaku Ketua RT 08 menyampaikan, “tidak ada pengusiran, saya hanya meminta security untuk menyampaikan kepada penghuni kos agar lapor diri karna memang sudah batas waktu 3 kali 24 jam tamu wajib lapor, lalu security memberikan dua buah KTP kepada saya dengan alamat yang berbeda, saya kembali bertanya bisakah mereka menunjukan kartu keluaganya, karna dalam pengakuannya penghuni kos itu suami istri, tapi penghuni kos hanya menyampaikan bahwa Kartu keluarganya masih dalam proses dan setelah itu dia pergi dan menghilang, jangankan mengusir bertemu dengan penghuni kos saja saya belum pernah, hingga kepergiannya pun saya belum jumpa penghuni kos tersebut”ungkap Roni.
Rizky Sianipar selaku perwakilan tim advokasi BBHAR menyampaikan, “sejauh perjalanan persidangan sampai saat ini, Kita telah melakukan PS atau pemeriksaan setempat, seperti yang kita lihat bahwa banyak penolakan dari warga cluster aralia, agenda kedepan akan menjadi agenda yang penuh momentum, karna masuk kepada agenda kesaksian, setelah kesaksian, baru akan ada kesimpulan dan keputusan”, paparnya.
(Win).






