
Bekasi | Pengadilan Negri Cikarang melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara Gugatan Perdata yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2025 di Harapan Indah Cluster Aralia, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi
Porosnusantara.co.id.Bekasi
Pelaksanaan sidang Lapangan dihadiri oleh Penggugat dan tergugat, juga di damping oleh tim advokasi dari penggugat dan tergugat serta beberapa perwakilan warga yang menolak kos-kosan, Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa.
Pelaksanaan Sidang Lapangan, diwarnai dengan aksi damai oleh warga Cluster Aralia, dalam bentuk penolakan atas adanya kos-kosan yang berada didalam lingkungan Cluster Aralia.
Teriakan tolak kos-kosan yang disampaikan oleh mayoritas ibu-ibu penghuni unit Cluster Aralia, diredam oleh Pihak PN Cikarang dan memberikan keterangan bahwa, “tugas kami hanya meng-kroscek titik lokasi luas dan besar bangunan yang dijadikan sebagai objek, terkait hal yang lain semua akan berproses dipersidangan” Paparnya.
Herni Listiana salah seorang warga yang mengikuti aksi damai tersebut, dalam wawancaranya menyampaikan, “saya tinggal di cluster Aralia sejak tahun 2009 dan saat itu di Aralia masih banyak rumah yang kosong karna ingin hidup aman dan nyaman, namun setelah saya mendengar ada kos-kosan saya sangat tidak setuju dengan adanya keberadaan kos-kosan karna disini kami saling kenal dan sangat guyub untuk semua kegiatan bahkan kami menjadi satu keluarga besar, tapi keberadaan kos-kosan sudah tentu akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi kami yang bertempat tinggal disini, dan ada kekhawatiran kami terkait orang-orang yang tinggal didalam kos-kosan, bagaimana jika ada perbuatan melawan hukum seperti narkoba dan lainya, karna kita tidak tahu latar belakang warga pendatang yang nge-kos disana”, ucapnya.