Porosnusantara.co.id |JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik yang diduga memproduksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 16 orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda-beda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Bismo menjelaskan, pabrik pertama berlokasi di Kecamatan Kartasura. Di tempat tersebut, polisi menangkap ML dan ATM yang berperan sebagai penanggung jawab sekaligus operator pabrik. Keduanya juga diduga mengirim 20 koli obat keras ke kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Polisi turut mengamankan JPI dan CS yang bertugas mengoperasikan mesin pencampur bahan baku. Sementara itu, R dan AA bertugas mengoperasikan mesin pencetak butiran obat.
Tiga tersangka lainnya, yakni FAF, KS, dan RLS, diduga bertugas mengoperasikan mesin pengemasan strip otomatis. Adapun TBW berperan sebagai koordinator yang mengepak strip obat ke dalam dus.
Pabrik kedua ditemukan di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lokasi tersebut diduga telah beroperasi sejak 2025.
Di pabrik kedua, polisi menangkap DO yang berperan sebagai penanggung jawab sekaligus operator. Selain itu, MFS dan W bertugas mengoperasikan mesin pencampur bahan baku, sedangkan MK dan IS mengoperasikan mesin pencetak butiran obat.
Dua lokasi tersebut diduga memproduksi obat keras berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Berawal dari Informasi Bea Cukai
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 mengenai pengiriman 20 koli berisi Tramadol di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.






